PERLINDUNGAN MASYARAKAT / LINMAS
Dasar Hukum
Berikut ini beberapa kumpulan dasar hukum yang mengatur tentang Satlinmas :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1.
- Undang – undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintahan RI nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 20 Desember 2002 Nomor 240/2921/SJ Perihal ketentuan Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 890/456/Sj tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar Sat Linmas.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 340 – 563 tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Satuan HANSIP/ LINMAS dalam membantu Penyelenggaraan PEMILU 2014.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/847/Sj tanggal 5 April 2000 tentang Penyempurnaan SE No 061/729/Sj tentang Penataan Perangkat Daerah.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/1376/Sj tanggal 13 Juni 2005 Perihal Pedoman Penyelenggaraan, ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam rangka PILKADA.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Pengertian Linmas
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
- Warga masyarakat
- Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
- Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
- Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Tugas Linmas Desa
Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :
- Membantu dalam penanggulangan bencana,
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
Fungsi Linmas Desa
- Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
- Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
- Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
- Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
- Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
- Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Prinsip Penyelenggaraan :
- Linmas merupakan wujud tanggung jawab dan peran serta segenap warga negara terhadap keselamatan umum masyarakat lingkungannya.
- Sat LINMAS merupakan kekuatan utama dalam upaya perlindungan masyarakat pada saat terjadi bencana, pengungsian, kamtibmas dan sosial kemasyarakatan.
- Pengelolaan LINMAS adalah tanggung jawab Negara di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sat Linmas dalam keadaan tidak terjadi bencana, dapat diberikan tugas membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan termasuk juga ketika pelaksanaan pemilu / pilgub / pilkada.
Syarat menjadi anggota Linmas
Perekrutan anggota Linmas diatur dalam Permendagri 84/2014 pasal 4 ayat 2 dengan persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia,
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah,
- Jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat, dan
Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Pemberhentian
- Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
- Anggota Satuan Linmas dapat diberhentikan karena : Meninggal dunia, Mengundurkan diri, Pindah domisili, Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan, Melakukan tindak pidana
- Anggota Satuan Linmas yang diberhentikan diberi piagam penghargaan. Pemberhentian anggota Satuan Linmas ditetapkan oleh Walikota atas usulan Kepala Desa / Lurah melalui Camat.
Hak dan Kewajiban Linmas
Anggota Satlinmas, mempunyai hak sebagai berikut :
- Mendapatkan pendidikan dan pelatihan
- Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas
- Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional,
- Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas,
- Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas
- Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri
- Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat,
- Menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas,
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat
- Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.
DATA ANGGOTA LINMAS / HANSIP TAHUN 2020-2025
DESA BUAHAN KECAMATAN KINTAMANI
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
I Nengah Bebas
|
Danton
|
Dusun Buahan
|
2
|
I Wayan Karia Angkasa
|
Sekretaris
|
Dusun Buahan
|
3
|
I Wayan Seridana
|
Bendahara
|
Dusun Buahan
|
4
|
I Wayan Sujana
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
5
|
I Wayan Nari
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
6
|
I Nyoman Basma
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
7
|
I Nengah Wanten
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
8
|
I Wayan Suarsana B
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
9
|
I Made Merdana
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
10
|
I Komang Widana
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
11
|
I Nyoman Ringsun
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
12
|
I Wayan Santika
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
13
|
I Nengah Dados
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
14
|
I Nyoman Sukadana
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
15
|
I Wayan Suparya
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
16
|
I Nyoman Wisten
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
17
|
I Nyoman Kertu
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
18
|
I Wayan Winada
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
19
|
I Ketut Dernya
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
20
|
I Wayan Budana
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
21
|
I Komang Aryana
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
22
|
I Wayan Suarsana BL
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
23
|
I Ketut Adi Nata
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
24
|
I Nengah Suadnyana
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
25
|
I Nengah Widi Arsana
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
26
|
I Nengah Handai
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
27
|
I Wayan Sukita
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
28
|
I Wayan Kerta Yasa
|
Anggota
|
Dusun Buahan
|
29
|
I Komang Wijaya
|
Anggota
|
Dusun Binyan
|
30
|
I Ketut Riana
|
Anggota
|
Dusun Binyan
|
31
|
I Nengah Buda Yasa
|
Anggota
|
Dusun Binyan
|
32
|
I Nengah Mawi
|
Anggota
|
Dusun Binyan
|
33
|
I Nyoman Siem
|
Anggota
|
Dusun Tabih
|
34
|
I Wayan Sutama
|
Anggota
|
Dusun Tabih
|
35
|
I Wayan Dika
|
Anggota
|
Dusun Munduk Waru
|
36
|
I Nengah Wenten
|
Anggota
|
Dusun Munduk Waru
|