Artikel
Pemerintah Desa Buahan
Pemerintahan Desa
1. Kepala Desa dari Masa ke Masa
Dari masa ke masa Desa Buahan telah mengalami pergantian pemimpin, paling tidak sudah ada Sembilan pergantian kepemimpinan yang pernah ada, dua diantara merupakan pejabat sementara. Sepuluh kepala desa yang pernah menjabat tersebut sebagai berikut:
- Nang Gunarsa (1908-1920)
- Nang Polos (1920-1933)
- Jro Bau Dira (1933-1938)
- Nang Nugiri (1938-1941)
- Nang Gara (1941-1955)
- Jro Bayan Rekin (1955-1963)
- I Wayan Suwitra (1963-1993)
- I Wayan Betawi A (1993-2001)
- I Made Antara (2001-2014)
- I Wayan Suardi (2014-Sekarang)
2.Struktur Organisasi dan Tatakelola Pemerintahan Desa Buahan
Struktur organisasi pemerintahan di Desa Buahan dipimpin oleh seorang kepala desa yang juga Perbekel. Sebagai fungsi penyeimbang dalam pemerintahan, Fungsi BPD memiliki peran yang sangat penting dalam mengendalikan roda pemerintahan desa. Saat ini anggota BPD di Desa Buahan sebanyak 5 (lima) orang. Adapun tugas dan kewenangan Kepala Desa dan BPD seperti berikut:
Bagan Struktur Pemerintahan Desa Buahan Tahun 2019-2025
PERBEKEL I WAYAN SUARDI |
SEKDES I WAYAN SULENDRA |
KELIAN BANJAR DINAS BUAHAN I WAYAN SUASTIKA |
KELIAN BANJAR DINAS BINYAN I KADEK DWI DARMA PUTRA |
KELIAN BANJAR DINAS TABIH I NENGAH MUDANA |
KELIAN BANJAR DINAS MUNDUK WARU I NYOMAN WIDASTRA |
KAUR PERENCANAAN I WAYAN CANDRA WIRAWAN |
KAUR. KEUANGAN NI WAYAN SUKANISI |
KAUR. UMUM. I WAYAN SUSILA ARSANA |
KASI. PEL KD. AYU MULIYANI |
KASI. KESRA. NI KDK. MARIANI |
KASI. PEMR. I NENGAH WAYADITA |
Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa
1. Tugas dan Fungsi Perbekel / Kepala Desa :
1. |
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. |
2. |
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
3. |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: |
a. |
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. |
b. |
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. |
c. |
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. |
d. |
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. |
e. |
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya |
2.Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa :
1. |
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. |
2. |
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. |
3. |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Sekretaris Desa mempunyai fungsi: |
a. |
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. |
b. |
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. |
c. |
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. |
d. |
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. |
3. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) bidang Tata Usaha dan Umum, Keuangan dan Perencanaan :
1. |
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. |
2. |
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. |
3. |
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi: |
a. |
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. |
b. |
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. |
c. |
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. |
4. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan :
1. |
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. |
2. |
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. |
3. |
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi: |
a. |
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. |
b. |
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. |
c. |
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. |
5. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kewilayahan / Kepala Dusun (Kadus) :
1. |
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya |
2. |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: |
a. |
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. |
b. |
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. |
c. |
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. |
d. |
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. |
Itulah pemaparan tentang Tugas dan Funsi dari pada Kepala desa dan Perangkat desa sesuai isi dari Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK yang di sesuaikan dengan peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, Desa Buahan telah sejak lama memberikan pelayanan antara lain berupa : pencatatan sipil/surat-surat keterangan perkawinan yang telah teradministrasi dengan baik. Selain itu guna memenuhi persyaratan administrasi perijinan, juga telah secara rutin memberikan surat keterangan usaha kepada warga masyarakat desa maupun pihak lain yang akan membuka usaha di desa Buahan Peng-administrasian perijinan juga telah dilakukan dengan baik, meskipun diperlukan penyempurnaan/perbaikan demi kepentingan kearsipan.
Dalam hal melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, di desa Buahan, telah/belum tersedia pasar desa
Ketentraman dan ketertiban desa menjadi prioritas desa Buahan. Hal itu dikarenakan dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban wilayah akan berdampak pula dengan kondisi perekonomian masyarakat, kerukunan/kegotong royongan, dan kehidupan yang layak bagi masyarakat desa Buahandan sekitarnya. Kesemuanya itu akan berdampak positif terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di Desa Buahan.