PENGERTIAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karang taruna adalah tempat berhimpun dan berkumpulnya para pemuda (remaja). Pada hakikatnya, karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda demi terwujudnya kesejahteraan.
Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.
Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.
- Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;
- Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial;
- Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial;
- Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.
Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan yang anggotanya berusia 17–40 tahun dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.
Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.
Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh para pemuda-pemudi karang taruna untuk menyumbangkan hal besar kepada masyarakat.
- Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat dengan ajang silaturahmi, misalnya mengadakan agenda kumpul bersama setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali untuk menjalin silahturahmi dan mempererat tali persaudaran, ditambah dengan diskusi bersama;
- Mengadakan kegiatan kerja bakti dan penataan lingkungan, misalnya mengadakan jumat bersih dan bersih masjid bersama setiap hari Minggu, atau jika tidak memungkinkan dengan cara melakukan bersih-bersih jalan setiap sebulan sekali dengan warga dan pemuda lainnya;
- Menggalakan penanaman apotek hidup dan warung hidup, misalnya mengajak ibu-ibu untuk menanam tanaman apotek hidup di halaman rumahnya atau media tanam tertentu;
- Mengadakan lomba-lomba setiap perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, misalnya lomba olahraga (voli, sepak bola, dan badminton), lomba keagamaan (hafalan surat pendek, puisi islami, azan, ceramah), lomba memasak, dan lain-lain;
- Mengadakan sekolah tambahan bersama anak-anak desa setempat setelah pulang sekolah, misalnya membuat kerajinan tangan dari bahan bekas yang masih bisa digunakan sebagai upaya memanfaatkan bahan bekas menjadi kerajinan untuk mengurangi sampah. Melalui kegiatan ini, nantinya diharapkan agar tercipta jiwa usaha dan kreatif, serta anak-anak dapat berkembang dengan baik;
- Mendirikan perpustakaan sederhana, misalnya memanfaatkan lokasi atau ruang yang tak terpakai untuk dijadikan taman baca sederhana desa setempat.
Masih banyak hal lain lagi yang dapat dilakukan dan dimanfaatkan oleh para pemuda anggota karang taruna sebagai usaha untuk meningkatkan perannya menjadi generasi penerus bangsa.
FUNGSI
Fungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.
- Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
- Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
- Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
KEDUDUKAN FUNGSIONAL
Sebagai organisasi sosial yang dikeloa dan mengelola anak muda (generasi muda), karang taruna memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memosisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Prototipe ini tergambar sebagaimana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pertolongan kemanusiaan.
Inilah yang menyebabkan kepengurusan karang taruna, yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi sebagai berikut.
- Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
- Memperoleh subsidi untuk pengeloaan organisasinya;
- Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
- Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
- Memiliki akses kuat dalam membnagun kemitraan di internal instansi sosial di luar program pemberdayaan sosial;
- Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan pembina teknis karang taruna;
- Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
KEPENGURUSAN
Secara organisasi, karang taruna berdiri sendiri dan dikarenakan akar keberadaannya di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat, penguatan dan pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi karang taruna) juga berada di desa/kelurahan.
Pengurus di tingkat kecamatan sampai dengan nasional adalah pelaksana pengembangan dan penguatan jaringan antara karang taruna dan dengan pihak lain. Inilah yang menyebabkannya disebut dengan Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.
- Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis;
- Peyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
- Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
- Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antara karang taruna dengan pihak lain yang terkait;
- Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan;
- Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial, termasuk dengan unit teknis tersendiri;
- Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi;
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM dan kaderisasi karang taruna;
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi karang taruna;
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.
STRUKTUR KARANG TARUNA
Berdasarkan Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna berikut susunan struktur beserta masing-masing tugasnya.
A. TUGAS KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
KETUA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
- Tugas
- Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
- Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
B. TUGAS WAKIL KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
C. TUGAS SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
D. TUGAS WAKIL SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
- Tugas
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
- logistik dan travel organisasi.
E. TUGAS BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
F. TUGAS WAKIL BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
- Tugas
- Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
G. TUGAS DI MASING - MASING BIDANG DALAM STRUKTUR KARANG TARUNA
TUGAS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
TUGAS BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
TUGAS BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
TUGAS BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
TUGAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
TUGAS BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
- Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
- Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
IDENTITAS KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
- Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
- Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
- Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
- Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
- Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
- Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
- Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
-
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
- Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
- Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
- ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
- KARYA : Pekerjaan.
- MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
- YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
- Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
- Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
- Arti warna:
- Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
- Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
- Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.