A. Pengertian Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas Mendampingi Masyarakat Desa Buahan dalam melaksanakan Gotong Royong
Bhabinkamtibmas merupakan singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat, bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di dalam masyarakat atau komunitas.
Untuk informasi, Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas merupakan sebuah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan juga masyarakat itu sendiri.
Dengan begitu, bisa mendeteksi dan juga mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di lingkungan dan menemukan solusi dari masalahnya.
Secara umum, bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa hingga kelurahan yang memiliki wewenang yakni untuk mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 mengenai perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 menjelaskan mengenai sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir hingga dengan Inspektur.
Sementara itu, menurut pasal 1 ayat 4, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Pemolisian Masyarakat menjelaskan bahwa maksud dari bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat.
B.Tugas, Fungsi, dan Wewenang Bhabinkamtibmas
Pada dasarnya, tugas bhabinkamtibmas sudah diatur di dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015. Sedangkan fungsi dari bhabinkamtibmas juga sudah diatur di dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015. Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan juga wewenang dari bhabinkamtibmas , antara lain:
Tugas pokok dari bhabinkamtibmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini serta mediasi atau negosiasi supaya tercipta kondisi yang lebih kondusif di desa ataupun kelurahan. Dalam melakukan tugas pokoknya, bhabinkamtibmas melakukan kegiatan berikut ini:
Berikut ini adalah beberapa fungsi bhabinkamtibmas yang perlu dipahami, antara lain:
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai bhabinkamtibmas yakni singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, bhabinkamtibmas di sini berperan sebagai petugas Polri yang memiliki tugas di tingkat desa atau kelurahan yakni mengembang tugas dan fungsi dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Oleh karena itu, bhabinkamtibmas ini pastinya mempunyai wewenang dalam melakukan tugas dan juga fungsinya. Wewenang bhabinkamtibmas sudah dimuat di dalam Pasal 28 Perkapolri No. 3 Tahun 2015, berikut ini adalah rinciannya:
source : https://www.gramedia.com/literasi/bhabinkamtibmas/