Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Pemerintah Desa Buahan memiliki luas 701.6 Hektar dan memiliki kawasan luas hutan seluas 450 Hektar. Kawasan Hutan ini sangat dilindungi guna melindungi Desa Buahan dari bencana yang tidak diinginkan. Kawasan hutan di Desa Buahan dibiarkan keasriannya , masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti menebang pohon, ...