Artikel
PEMBINAAN LINMAS DESA BUAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka peningkatan kapasitas Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas), Pemerintahan Desa Buahan telah melaksanakan Pembinaan LINMAS Desa Buahan. Kegiatan ini didampingi oleh Perbekel Desa Buahan, Kelihan Banjar Dinas Buahan , Bhabinkamtibmas Desa Buahan, dan Babinsa Desa Buahan. Pembinaan LINMAS kali ini dilakukan dengan bergotong royong membuat Pengahalau Air Hujan.
Beberapa tugas dan fungsi LINMAS pada ruang lingkup Pemerintahan Desa , yaitu :
Tugas Linmas
-
Membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
-
Pengamanan lingkungan desa
-
Membantu penertiban kegiatan masyarakat
-
-
Membantu penanggulangan bencana
-
Evakuasi korban bencana
-
Pengamanan lokasi bencana
-
Distribusi bantuan darurat
-
-
Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
-
Pengamanan upacara adat dan keagamaan
-
Pengamanan hajatan, pasar, dan kegiatan desa
-
-
Membantu penyelenggaraan pemilu
-
Pengamanan TPS
-
Menjaga ketertiban selama proses pemilu
-
-
Membantu tugas pemerintah daerah/desa
-
Mendukung Satpol PP, TNI, dan Polri
-
Melaksanakan tugas lain sesuai arahan kepala desa
-
Fungsi Linmas
-
Fungsi perlindungan masyarakat
Memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga dari gangguan keamanan maupun bencana. -
Fungsi pencegahan dan deteksi dini
Mengantisipasi potensi konflik, gangguan ketertiban, dan ancaman keamanan di lingkungan masyarakat. -
Fungsi pendukung keamanan dan ketertiban
Membantu aparat keamanan dalam menjaga stabilitas wilayah. -
Fungsi sosial kemasyarakatan
Menjadi penggerak gotong royong dan partisipasi masyarakat.
LINMAS juga memiliki hak dan kewajiban, sebagai berikut :
Hak Linmas
-
Mendapat perlindungan hukum
Saat menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. -
Mendapat pembinaan dan pelatihan
Dari pemerintah daerah, desa, atau instansi terkait. -
Mendapat perlengkapan dan atribut
Seperti seragam, tanda pengenal, dan peralatan penunjang tugas. -
Mendapat insentif atau honorarium
Sesuai kemampuan keuangan desa. -
Mendapat jaminan keselamatan kerja
Selama melaksanakan tugas pengamanan atau penanggulangan bencana. -
Mendapat penghargaan
Atas jasa dan pengabdian yang diberikan kepada masyarakat.
Kewajiban Linmas
-
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Dengan menjunjung tinggi norma hukum, adat, dan kesusilaan. -
Mematuhi peraturan dan perintah pimpinan
Kepala desa/lurah serta instansi pembina. -
Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
Dalam setiap pelaksanaan tugas. -
Bersikap netral dan tidak memihak
Terutama dalam kegiatan politik dan pemilu. -
Ikut serta dalam penanggulangan bencana
Termasuk evakuasi dan pengamanan wilayah terdampak. -
Menjaga nama baik dan kehormatan Linmas
Baik saat bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. -
Menggunakan seragam dan atribut sesuai ketentuan
Saat melaksanakan tugas resmi.
LOWONGAN PEKERJAAN GURU PAUD
MEMPERINGATI BULAN BUNG KARNO VII TAHUN 2025
BULAN BAHASA BALI VII WARSA 2025
APB DESA BUAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
REALISASI APBDESA DESA BUAHAN 2024
Kegiatan Rutin Posyandu di Banjar Dinas Buahan Desa Buahan
Struktur Organisasi ( SOTK )
Karang Taruna
Kontak Kami
Sejarah Desa Buahan
Profil Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lambang Desa
Bulan BungKarno
Upacara Melasti di Desa Buahan
Bulan BungKarno
Kegiatan Vaksinasi Booster Covid-19
Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Skala Lokal
Demokratisasi Desa