Artikel

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) Pembahasan RKP Desa Tahun 2024

03 Oktober 2023 09:26:44  Administrator  1.105 Kali Dibaca  Berita Desa

Buahan, Jumat 29 September 2023. Pemerintah Desa Buahan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Buahan. Pada Musyawarah kali ini dihadiri oleh Perwakilan Bapak Camat Kintamani pada waktu tersebut diwakili oleh Staff KASI Pemerintah Kecamatan Kintamani, Turut juga hadir Bapak Pendamping Desa Kecamatan Kintamani dan di dampingi oleh Perbekel Desa Buahan dan Ketua BPD Desa Buahan. Dalam musyawarah kali khusus membahas tentang Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) yang khusus  dalam pembahasan RKP Desa ( Rencana Kerja Pemerintah ) tahun 2024.

Maksud dan Tujuan Penyusunan RKP Desa

RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Adapun tujuan dan manfaat disusunnya RKP Desa adalah:

  1. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
  2. Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun,
  3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun,
  4. Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan,
  5. Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa.
  6. Memastikan bahwa desa.
  7. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembagunan desa.

 

beberapa dokumentasi MUSRENBANGDES RKP DESA TAHUN 2024 :

386468703_1040177707018318_2127608767966055038_n

382535381_276753991845952_8568473843822415187_n

386453864_1175581059877527_187248188861094688_n

385521508_642228104707608_3247654780126958720_n 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
Desa : Buahan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 087881602723
Email : pemdesbuahankin@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:160
    Kemarin:689
    Total Pengunjung:110.585
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.85
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

05 Desember 2023 | 17.473 Kali
Struktur Organisasi ( SOTK )
29 Juli 2013 | 10.026 Kali
Kontak Kami
22 September 2018 | 9.601 Kali
Sejarah Desa Buahan
01 Juni 2018 | 9.419 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 8.506 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 8.424 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
01 Juni 2018 | 8.311 Kali
Lambang Desa