You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buahan
Buahan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) Pembahasan RKP Desa Tahun 2024

Administrator 03 Oktober 2023 Dibaca 1.771 Kali
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) Pembahasan RKP Desa Tahun 2024

Buahan, Jumat 29 September 2023. Pemerintah Desa Buahan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Buahan. Pada Musyawarah kali ini dihadiri oleh Perwakilan Bapak Camat Kintamani pada waktu tersebut diwakili oleh Staff KASI Pemerintah Kecamatan Kintamani, Turut juga hadir Bapak Pendamping Desa Kecamatan Kintamani dan di dampingi oleh Perbekel Desa Buahan dan Ketua BPD Desa Buahan. Dalam musyawarah kali khusus membahas tentang Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) yang khusus  dalam pembahasan RKP Desa ( Rencana Kerja Pemerintah ) tahun 2024.

Maksud dan Tujuan Penyusunan RKP Desa

RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Adapun tujuan dan manfaat disusunnya RKP Desa adalah:

  1. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
  2. Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun,
  3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun,
  4. Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan,
  5. Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa.
  6. Memastikan bahwa desa.
  7. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembagunan desa.

 

beberapa dokumentasi MUSRENBANGDES RKP DESA TAHUN 2024 :

386468703_1040177707018318_2127608767966055038_n

382535381_276753991845952_8568473843822415187_n

386453864_1175581059877527_187248188861094688_n

385521508_642228104707608_3247654780126958720_n 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan