Buahan, Jumat 29 September 2023. Pemerintah Desa Buahan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Buahan. Pada Musyawarah kali ini dihadiri oleh Perwakilan Bapak Camat Kintamani pada waktu tersebut diwakili oleh Staff KASI Pemerintah Kecamatan Kintamani, Turut juga hadir Bapak Pendamping Desa Kecamatan Kintamani dan di dampingi oleh Perbekel Desa Buahan dan Ketua BPD Desa Buahan. Dalam musyawarah kali khusus membahas tentang Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) yang khusus dalam pembahasan RKP Desa ( Rencana Kerja Pemerintah ) tahun 2024.
Maksud dan Tujuan Penyusunan RKP Desa
RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Adapun tujuan dan manfaat disusunnya RKP Desa adalah:
beberapa dokumentasi MUSRENBANGDES RKP DESA TAHUN 2024 :