Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BUAHAN
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tabel 12.
Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa Buahan
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Drs. I Ketut Sinah |
Ketua I |
|
2 |
I Komang Adi Putra |
Wakil Ketua |
|
3 |
I Wayan Arnita |
Sekretaris |
|
4 |
I Wayan Wiryanata |
Anggota |
|
5 |
Luh Putu Ariani |
Anggota |
MEMPERINGATI BULAN BUNG KARNO VII TAHUN 2025
BULAN BAHASA BALI VII WARSA 2025
APB DESA BUAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
REALISASI APBDESA DESA BUAHAN 2024
Kegiatan Rutin Posyandu di Banjar Dinas Buahan Desa Buahan
PERINGATAN HARI DESA NASIONAL TAHUN 2025
PENYULUHAN STUNTING KEPADA IBU BALITA DESA BUAHAN
Struktur Organisasi ( SOTK )
Kontak Kami
Karang Taruna
Sejarah Desa Buahan
Profil Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lambang Desa
Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan
Pemdes se-Kabupaten Bangli Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Kegiatan Kesehatan
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Desa Buahan Dengan Dosis 4 (Booster 2)