LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/ LPMD
Pembentukan
- Di desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
- Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dapat dibentukatas prakarsa yang difasilitasiPemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa.
- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan oleh Lurah.
Maksud :
Maksud dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah :
- Sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakatyang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
- Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan;
- Sebagai upaya menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakatyang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usahamensejahterakan masyarakat;
- Sebagai upaya perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunanyang bertumpu pada masyarakat.
Tujuan dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah :
- Tercapai dan terpeliharanya nilai-nilai kehidupan masyarakat desa/kelurahanyang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
- Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dankemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang berdayaguna dan berhasilguna;
- Terwujudnya kesejahteraan masyarakat atas dasardukungan seluruh potensiswadaya masyarakat;
- Terwujudnya keberhasilan pelaksanaan pembangunandengan melibatkanseluruh unsur masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalianpembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalammemberdayakan masyarakat desa.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengoptimalkan potensi yang ada;
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan, memotivasi dan mengembangkan partisipasi, gotong- royong, dan swadaya masyarakat;
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di segala bidang :
Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalamkerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pe merintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotongroyong masyarakat;
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
- Pemberdayaan hak politik masyarakat;
- Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan,penyalahgunaan obat terlarang(narkoba) bagi remaja; dan
- Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Desa /Kelurahan dan masyarakat
KEPENGURUSAN LPMD BUAHAN PERIODE 2020 - 2025
Nama Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Buahan
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
I Komang Suryadinata
|
Ketua
|
2
|
I Komang Inten Krisnawa
|
Wakil Ketua
|
3
|
Ni Putu Eka Purnama Sari
|
Sekretaris
|
4
|
I Nengah Budana
|
Bendahara
|
5
6
|
I Wayan Wania
I Ketut Reden
|
Seksi Agama
|
7
8
|
I Nyoman Suteja
I Ketut Luya
|
Seksi Pembangunan, Ekonomi, dan Koperasi
|
9
10
|
I Komang Suryadinata
I Putu Bayu Mahadi Himawan
|
Seksi Pendidikan dan Keterampilan
|
11
|
I Wayan Sentana
|
Seksi Lingkungan Hidup
|
12
13
|
I Wayan Suandana Yasa
I Ketut Sedana
|
Seksi Pemuda dan Olah Raga
|
14
|
Desak Made Rai
|
Seksi Kesra dan Kesehatan
|