Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

01 Juni 2018 12:38:33  Administrator  8.425 Kali Dibaca 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/ LPMD

Pembentukan

  •  Di desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
  •  Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dapat dibentukatas prakarsa yang difasilitasiPemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
  •  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  •  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan oleh Lurah.

Maksud :

Maksud dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah :

  1. Sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakatyang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
  2. Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan;
  3. Sebagai upaya menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakatyang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usahamensejahterakan masyarakat;
  4. Sebagai upaya perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunanyang bertumpu pada masyarakat.

Tujuan dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah :

  1. Tercapai dan terpeliharanya nilai-nilai kehidupan masyarakat desa/kelurahanyang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
  2. Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dankemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang berdayaguna dan berhasilguna;
  3. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat atas dasardukungan seluruh potensiswadaya masyarakat;
  4. Terwujudnya keberhasilan pelaksanaan pembangunandengan melibatkanseluruh unsur masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalianpembangunan yang bertumpu pada masyarakat.

TUGAS DAN FUNGSI

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalammemberdayakan masyarakat desa.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengoptimalkan potensi yang ada;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan, memotivasi dan mengembangkan partisipasi, gotong- royong, dan swadaya masyarakat;
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di segala bidang :

Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalamkerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pe merintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotongroyong masyarakat;
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat;
  8. Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan,penyalahgunaan obat terlarang(narkoba) bagi remaja; dan
  9. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Desa /Kelurahan dan masyarakat

KEPENGURUSAN LPMD BUAHAN PERIODE 2020 - 2025

Nama Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Buahan

No

Nama

Jabatan

1

I Komang Suryadinata

Ketua

2

I Komang Inten Krisnawa

Wakil Ketua

3

Ni Putu Eka Purnama Sari

Sekretaris

4

I Nengah Budana

Bendahara

5

6

I Wayan Wania

I Ketut Reden

Seksi Agama

7

8

I Nyoman Suteja

I Ketut Luya

Seksi Pembangunan, Ekonomi, dan Koperasi

9

10

I Komang Suryadinata

I Putu Bayu Mahadi Himawan

Seksi Pendidikan dan Keterampilan

11

I Wayan Sentana

Seksi Lingkungan Hidup

12

13

I Wayan Suandana Yasa

I Ketut Sedana

Seksi Pemuda dan Olah Raga

14

Desak Made Rai

Seksi Kesra dan Kesehatan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
Desa : Buahan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 087881602723
Email : pemdesbuahankin@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:161
    Kemarin:689
    Total Pengunjung:110.586
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.85
    Browser:Tidak ditemukan