Artikel

MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDESA TAHUN ANGGARAN 2025 DAN DURKPDES TAHUN 2026

01 Oktober 2024 09:26:10  Administrator  7 Kali Dibaca  Berita Desa

Buahan, Jumat 27 September 2024. Pemerintah Desa Buahan telah melakukan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2025 dan DURKPDES Tahun 2026.

Apa itu Musrenbangdes?

Musrenbangdes merupakan sebuah forum partisipatif yang melibatkan semua elemen masyarakat desa, seperti warga, pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama, untuk membahas dan merumuskan rencana pembangunan desa. Tujuan dari Musrenbangdes adalah untuk memastikan bahwa pembangunan di desa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Musrenbangdes dianggap sebagai bentuk demokrasi langsung, dimana masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa. Pemerintah Desa Buahan melakukan Musrenbangdes setiap tahun untuk merencanakan dan mengalokasikan dana pembangunan desa. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan musrenbangdes telah dihadiri oleh Pemerintah Desa Buahan, BPD beserta anggota, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas  dan unsur perwakilan perempuan serta Perwakilan dari Kecamatan. 

Musrenbangdes diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Mekanisme Musrenbangdes

Musrenbangdes dilaksanakan dalam beberapa tahap, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam Musrenbangdes:

1.Persiapan Musrenbangdes:

  • Pemerintah desa melakukan sosialisasi Musrenbangdes kepada masyarakat desa.
  • Menentukan agenda dan jadwal pelaksanaan Musrenbangdes.

2. Pelaksanaan Musrenbangdes:

  • Masyarakat desa dan perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat berkumpul untuk mendiskusikan rencana pembangunan desa.
  • Masyarakat desa menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan mereka.
  • Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama.

3. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah):

  • RKPDes yang telah disusun oleh desa menjadi bahan untuk penyusunan RKPD di tingkat kabupaten.
  • Prioritas pembangunan desa akan diintegrasikan dalam program pembangunan daerah yang lebih luas

4. Pelaksanaan Program Pembangunan:

  • Dana pembangunan desa dialokasikan berdasarkan prioritas yang telah ditentukan.
  • Pemerintah desa bertanggung jawab untuk melaksanakan program-program pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
Desa : Buahan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 087881602723
Email : pemdesbuahankin@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:138
    Kemarin:448
    Total Pengunjung:69.361
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.86.184
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel