Buahan, Jumat 27 September 2024. Pemerintah Desa Buahan telah melakukan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2025 dan DURKPDES Tahun 2026.
Musrenbangdes merupakan sebuah forum partisipatif yang melibatkan semua elemen masyarakat desa, seperti warga, pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama, untuk membahas dan merumuskan rencana pembangunan desa. Tujuan dari Musrenbangdes adalah untuk memastikan bahwa pembangunan di desa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Musrenbangdes dianggap sebagai bentuk demokrasi langsung, dimana masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa. Pemerintah Desa Buahan melakukan Musrenbangdes setiap tahun untuk merencanakan dan mengalokasikan dana pembangunan desa. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan musrenbangdes telah dihadiri oleh Pemerintah Desa Buahan, BPD beserta anggota, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan serta Perwakilan dari Kecamatan.
Musrenbangdes diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Musrenbangdes dilaksanakan dalam beberapa tahap, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam Musrenbangdes:
1.Persiapan Musrenbangdes:
2. Pelaksanaan Musrenbangdes:
3. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah):
4. Pelaksanaan Program Pembangunan: