Buahan, Senin 19 Desember 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
UPT Puskesmas Kintamani IV mengadakan Kegiatan Pelaksanaan Vaksinasi Covids-19 Bagi Lansia Pemberian Dosis Lanjutan ( Booster ) Dosis 2 dengan mengacu Surat Edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomer Hk. 02.02/II/5565/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan ( Booster ) Dosis 2 Bagi Usia Lanjut .
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
source : KEMENKES