Buahan, Selasa 14 Mei 2024. Pemerintah Desa Buahan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Kampung Berkualitas yang diselenggarakan di Ruang Rapat Perbekel Desa Buahan, dengan menghadirkan narasumber dari BKKBN dan diikuti oleh perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan Kader posyandu Desa Buahan.
Apa itu Kampung Berkualitas ?
Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
Manfaat Kampung Berkualitas
a. Dalam mendukung reformasi birokrasi bagi desa
Terwujudnya Pembentukan Kampung KB yang lebih baik, good govermance dapat betul-betul tercapai sesuai dengan program BKKBN, bagi pemerintah dan masyarakat desa dapat membantu tugas dan fungsi Kepala Desa tentang program KKBPK.
b. Bagi OPD KB dan pemerintah dalam kualitas pelayanan pada masyarakat akan mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi pada masyarakat dalam segala bidang.
c. Bagi Stakeholders / pengguna
Dengan terbentuknya Kampung KB di 81 desa di 24 kecamatan se kabupaten Cilacap sampai Bulan Desember 2018 yang didalamnya mencakup sumber daya manusia, maka akan lebih mudah bagi stakeholder pemanfaat apabila sewaktu-waktu membutuhkan sumber daya manusia yang potensial yang ada di wilayah kampung KB.
Tujuan Dibentuknya Kampung KB
Secara umum, tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB ini dibentuk selain untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
Syarat-syarat Pembentukan Kampung KB
Pada dasarnya ada tiga hal pokok yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu :
1. tersedianya data kependudukan yang akurat.
2. dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah.
3. partisipasi aktif masyarakat.
Kriteria Wilayah Kampung KB
Dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu :
a. Kriteria utama : yang mencakup dua hal: (1) Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.
b. Kriteria wilayah: yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu) :
(1) Kumuh,
(2) Pesisir,
(3) Daerah Aliran Sungai (DAS),
(4) Bantaran Kereta Api,
(5) Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan),
(6) Terpencil,
(7) Perbatasan,
(8) Kawasan Industri,
(9) Kawasan Wisata,
(10)Padat Penduduk.
Selanjutnya dalam menentukan kriteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh kriteria yang ada.
c. Kriteria Khusus : yang mencakup 5 hal, yaitu :
(1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga,
(2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah,
(3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan,
(4) kriteria program pembangunan keluarga di mana partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah,
(5) kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.
Sasaran Kegiatan Kampung KB
Sasaran kegiatan yang merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. PUS, lansia, dan remaja juga keluarga yang memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan keluarga yang memiliki lansia. Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agamat, tokoh pemuda serta kader pembangunan lainnya.
Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan kewenangan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk tidak memfokuskan hanya pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga juga harus mendapatkan perhatian.
Melalui wadah Kampung KB ini nantinya diharapkan pelaksanaan program KKBPK dan program-program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan bersamaan. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Agenda Prioritas Pembangunan terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “ Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".
Kampung KB Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat
Walaupun pembentukan Kampung KB diamanatkan kepada BKKBN, akan tetapi pada prinsipnya Kampung KB merupakan perwujudan dari sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mitra kerja, dan pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan partisipasi langsung masyarakat setempat.
Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang didalamnya terdapat keterpaduan dari program pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
Hal ini sesuai dengan definisi dari Kampung KB itu sendiri yaitu ”satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat keterpaduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis ?.Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.
Dengan demikian kegiatan yang dilakukan pada Kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga wadah Kampung KB ini dapat kita jadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir (mindset) masyarakat kearah yang lebih baik, sehingga kampung yang tadinya tertinggal dan terbelakang dapat sejajar dengan kampung-kampung lainnya, masyarakat yang tadinya tidak memiliki kegiatan dapat bergabung dengan poktan-poktan yang ada, keluarga yang tadinya tidak memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota UPPKS yang ada.
Sosialisasi dan Advokasi Kampung KB
Pembentukan Kampung KB diawali dengan Sosialisasi kampung KB kepada semua petugas lini lapangan pengelola Program KKBPK dan kemudian disosialisasikan di tingkat kecamatan serta diteruskan di tingkat desa. Pada tahapan ini Para pengelola program KKBPK di lini lapangan mengadvokasi stakeholder di tingkat kecamatan dan secara berjenjang di tingkat desa.
Pengelola program KKBPK atau PLKB juga melakukan koordinasi dengan para stakeholder secara berjenjang untuk mendapat dukungan dan membangun komitmen serta persepsi yang sama terhadap apa yang dimaksud dan yang menjadi tujuan dibentuknya Kampung KB , sehingga para stakeholder memahami dan memberi dukungan serta komitmen yang mantap atas terbentuknya Kampung KB.
Di saat bersamaan PLKB juga bersama-sama dengan stakeholder baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat Desa melakukan KIE Kampung KB kepada mayarakat melalui pertemuan-pertemuan formal ataupun kelompok maupun pertemuan yang bersifat formal perorangan dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama dalam rangka mensosialisasikan kampung KB.
Dalam melakukan sosialisasi Kampung KB ke stakeholder khususnya di Desa, PLKB juga melakukan advokasi berkenaan dengan penganggaran pembentukan kampung KB agar dapat tertuang dalam APBDesa sehingga percepatan pembentukan Kampung KB dapat segera terwujud.
Penunjukan Lokasi Kampung KB
Setelah melalui proses sosialisasi dan advokasi kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, PLKB berkoordinasi dengan Stakeholder desa yang terpilih setelah mendapat rekomendasi dari stakeholder di tingkat kecamatan.
Sementara itu, dalam proses pembentukannya, suatu wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi Kampung KB memperhatikan persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu tersedianya data kependudukan yang akurat, dukungan dan komitmen pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini diperlukan, sebab keberhasilan ketercapaian indikator Kampung KB ditentukan oleh indikator input, proses dan output. Dalam proses, misalnya ditandai dengan jumlah Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan KB (PLKB) yang proporsional, ketersediaan dukungan operasional (anggaran) untuk program KKBPK dari APBD dan APBN maupun sumber dana lain, seperti PNPM, Anggaran Dana Desa (ADD), Program Keluarga Harapan (PKH), Jamkesmas atau Jamkesda, ketersediaan sarana operasional baik kontrasepsi maupun sarana pendukung lainnya.
Penentuan lokasi kampung KB di tingkat RW atau dusun melalui rapat dengan para stakeholder dan masyarakat dengan memperhatikan kriteria-kriteria tentang pembentukan kampung KB sesuai dengan juknis dan juklak Kampung KB dari BKKBN pusat dengan mempertimbangankan kearifan lokal yang ada di wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB.
Proses Pembentukan Kampung KB
Setelah lokasi Kampung KB ditentukan dan disepakati bersama oleh semua stakeholder dan masyarakat di desa yang menjadi lokasi kampung KB dimulailah proses sosialisasi tentang maksud dan tujuan kampung KB kepada masyarakat dimana lokasi kampung KB itu berada secara intensif dan berkesinambungan dengan harapan masyarakat terpapar tentang apa dan bagaimana kampung KB.
Selanjutnya dimulai proses pembentukan dan penyusunan struktur kelompok kerja kampung KB dan pengurus atau seksi kelompok-kelompok kegiatan yang menjadi wadah semua kegiatan cakupan program KKBPK dan program lintas sektoral.
Kepengurusan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat di kampung KB dengan tetap memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam juklak dan juknis kampung KB. Secara garis besar proses pembentukan Kampung KB sebagai berikut :
Kampung KB di bentuk pada tingkatan wilayah desa/ kelurahan atau dusun / rukun warga yang memenuhi kriteria- kriteria pemilihan wilayah dan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya di kelola oleh wilayah dan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya di kelola oleh kelompok kerja kampung KB yang terdiri atas:
1. Pelindung : Bupati / Walikota
2. Penasehat : Kepala SKPD/OPD-KB kabupaten / kota
3. Pembina : Camat
4. Ketua : Kepala Desa/ Lurah
5. Sekretaris : PKB/PLKB
6. Bendahara : Ketua PKK tingkat desa/kelurahan
7. Pelaksana operasional : PKB/PLKB, Kader, PPKBD/SubPPKBD, PosKB
Adapun kelompok kegiatan (poktan) dalam kampung KB terdiri dari:
1. Forum musyawarah : BPD, LPMD, Toga, Toma, Todat dll.
2. Petugas lini lapangan : PLKB, Bidan, TP PKK, PPL dan Petugas Lapangan instansi terkait.
3. Poktan Kader-kader per bidang sesuai kebutuhan progam kader per bidang sesuai kebutuhan program dan kegiatan pada wilayah kampung KB (misal: Poktan Kader KKBPK, Poktan Kader Bidang Kesehatan dst.)
Untuk legalitas maka kepengurusan Kampung KB disyahkan oleh Kepala Desa /Kelurahan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan. Selanjutnya untuk kesinambungan dan pengembangan kegiatan dilaksanakan rapat koordinasi secara rutin melalui forum musyawarah.
Hal-hal terkait koordinasi kemitraan lintas sektor ditindaklanjuti melalui rakor Poktan Kader (per bidang) yang pelaksanaan kegiatan berikutnya dan salah satu bahan perencanaan pengembangan kegiatan yang akan datang.
Tahapan Kampung KB berikutnya adalah :
1. Membangun Komitmen
Pembentukan Kampung KB perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik dukungan politis, teknis dan operasional. Membangun komitmen adalah untuk menjadikan Kampung KB sebagai Program/kegiatan yang menjadi urusan bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksankan dapat konsisten dan berkesinambungan.
2. Penyusunan Profil Kampung KB
Pokja Kampung KB menyiapkan profil kampung KBnya yang akan ditetapkan sebagai kampung KB di RW atau Dusun. Untuk dilaporkan kepada OPD KB Kabupaten yang terdiri dari:
a. Luas dan Letak Geografis wilayah Kampung KB
b. Kesesuaian dengan kriteria wilayah pembentukan Kampung KB
c. Data demografi wilayah Kampung KB (Jumlah Penduduk per kelompok umur, jumlah KK, Tingkat Pendidikan dll)
d. Data KB (jumlah PUS, jumlah PB, jumlah PA, Unmetneed, dll)
e. Data Sosial Ekonomi wilayah (data Tahapan KS, Penerima bantuan modal dll).
3. Proses penetapan wilayah sebagai kampung KB
a. Rapat penetapan wilayah kampung KB
Dilaksanakan oleh PLKB dengan melibatkan Stakeholder di tingkat Desa dan Tokoh Masyarakat , termasuk penetapan Poktan Kader per Bidang yang di sesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
b. Penyusunan struktur organisasi
Dilaksanakan oleh Pokja Kampung KB dan di sahkan melalui surat keputusan Kepala Desa/Kelurahan.
c. Rekapitulasi wilayah kampung KB beserta SK struktur organisasinya di kirimkan ke OPD KB Kabupaten
4. Penyediaan Data Informasi
Adapun kelengkapan data dan informasi yang di perlukan dalam pembentukan kampung KB adalah sebagai berikut:
a. Data Anggota Keluarga/ Data inpidu
Meliputi jumlah jiwa dalam keluarga, nomor kode anggota keluarga, nama, alamat, hubungan dengan kk, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan dll.
b. Data informasi yang terkait dengan catatan sipil
c. Data dan informasi terkait dengan poktan kader per bidang, di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah kampung KB.
Melalui koordinasi yang di pimpin oleh ketua, setiap penugas lini lapangan (PLKB/PKB/TPD/PKK) agar memanfaatkan data mikro keluarga(R/I/KS dan R/I/MDK serta R/I/PUS) sebagai sumber untuk memahami potensi dan permasalahan desa / kelurahan binaannya. Data mikro yang ada tersebut dipergunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi untuk menentukan sasaran, potensi dan permasalahan baik yang berkaitan dengan program KKBPK maupun bidang lintas sektor lainnya yang di butuhkan di wilayah kampung KB.
Data yang sudah di analisis menjadi materi informasi bagi SKPD-KB, ketua kampung KB dan PKB /PLKB untuk di sosialisasikan dan di diskusikan melalui forum Musyawarah yang melibatkan masyarakat, ketua RW/RT, aparat pemerintah desa / Kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat dan para mitra kerja/ stakeholders untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan perencanaan kegiatan kampung KB.
Setelah proses tersebut dilaksanakan secara bertahap terbentuklah calon Kampung KB di Desa yang sudah siap untuk dicanangkan menjadi kampung KB dan juga melaksankan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati serta tertuang dalam Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) setiap tahunnya.
Intervensi Kegiatan
Setelah penentuan lokasi kampung KB mulai dilakukan intervensi kegiatan di kampung KB kepada kelompok kegiatan yang ada di kampung KB yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Penyusunan Rencana Kerja kampung KB berkaitan dengan program KKBPK dan program lintas sektoral yang dibutuhkan di Kampung KB
2. Penyuluhan KIE Program KKBPK secara rutin pada inpidu dan kelompok PUS, Peserta KB Aktif dan MKJP.
3. Peningkatan kapasitas kader poktan di kampung KB
4. Peningkatan kualitas pertemuan kelompok Tri Bina ( BKB, BKR dan BKL)
5. Peningkatan kualitas pertemuaan kelompok UPPKS
6. Peningkatan kualitas pertemuan PIK-RM
7. Koordinasi dan konsolidasi melalui pertemuan Pokja Kampung KB
8. Sosialisasi dan KIE/Advok 8 fungsi keluarga kepada masyarakat di kampung KB
SUMBER MATERI :
https://kampungkb.bkkbn.go.id/